SAMARINDA, VIDETIMES.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, marak aktivitas penukaran uang di trotoar kota Samarinda. Fenomena musiman ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, yang meminta masyarakat agar tidak membuka lapak penukaran uang di atas trotoar.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan surat edaran selama dua tahun terakhir yang melarang pendirian gerai, termasuk aktivitas penukaran uang, di atas trotoar. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Meski terletak di lokasi strategis dan mudah dijangkau, lapak-lapak penukaran uang tersebut dinilai menyebabkan sejumlah permasalahan. Mulai dari kemacetan lalu lintas, mengganggu hak pejalan kaki, hingga menciptakan ketidaktertiban di ruang publik.
Markaca menegaskan bahwa aturan yang telah dikeluarkan pemerintah perlu dipatuhi oleh semua pihak. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Gedung DPRD Samarinda, Senin (24/3/2025).
“Jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan, maka kebijakan itu harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketegasan pemerintah bukan berarti tindakan sewenang-wenang. Sebaliknya, langkah ini diperlukan demi menjaga keteraturan kota. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mengabaikan larangan tersebut.
Markaca juga mengingatkan bahwa berjualan di trotoar bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengganggu ketertiban umum.
Regulasi yang dimaksud mencakup Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satuan Polisi Pamong Praja, serta Instruksi Wali Kota Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015. Aturan tersebut diperkuat dengan hasil notulen rapat yang digelar pada 6 Februari 2025 lalu.
“Siapa pun berhak mencari nafkah, tetapi tetap harus menaati aturan yang berlaku. Jika aturan dilanggar, tentu akan ada konsekuensinya. Mari kita jaga kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Adv/Samarinda)