
Kutai Timur – Rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Kutai Timur dengan PT AWS serta perwakilan masyarakat Rantau Pulung tidak menghasilkan titik terang terkait sengketa lahan yang bergulir selama ini.
Minimnya jawaban substantif dari pihak perusahaan dan belum adanya legalitas yang ditunjukkan oleh dua kelompok tani membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara mendalam.
Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa perusahaan belum mampu menjelaskan dokumen perizinan maupun dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan.
“Saat kami meminta keterangan mengenai legalitas operasional perusahaan, mereka belum dapat memberikan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Di sisi lain, kelompok tani Tunas Rimba dan Sumber Utama yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut juga belum menyerahkan dokumen legalitas resmi.
Kerumitan bertambah karena Tunas Rimba disebut telah menerima pembayaran pembebasan dari perusahaan, sementara Sumber Utama menegaskan bahwa area itu masih bagian dari wilayah garapan mereka.
“Kedua pihak mengklaim lahan yang sama, sehingga diperlukan penjelasan yang lebih mendalam,” kata Ali.
DPRD Kutim kemudian menjadwalkan hearing lanjutan untuk meminta kejelasan dari seluruh pihak.
Jika kembali tidak ada perkembangan, dewan membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau langsung ke lokasi.
Peninjauan lapangan dianggap perlu untuk memverifikasi klaim yang disampaikan masing-masing pihak.
Menurut Muhammad Ali, langkah turun langsung ke lapangan hanya dapat dilakukan setelah dokumen masing-masing pihak diterima.
Tanpa legalitas yang jelas, dewan menilai sulit menentukan batas klaim maupun posisi hukum para pihak.
“Kami butuh dokumen, setelah itu barulah kami dapat mengecek situasi di lapangan,” ujarnya.
Hearing lanjutan diharapkan dapat memberikan jawaban lebih konkret sehingga proses mediasi dapat bergerak ke arah penyelesaian.
DPRD meminta seluruh pihak menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif agar konflik lahan ini dapat ditangani secara objektif dan menyeluruh. (ADV)








