
Kutai Timur — Fraksi Partai Golkar melayangkan protes keras kepada Sekretariat DPRD setelah menemukan kejanggalan dalam daftar kehadiran Rapat Paripurna pada Jumat malam.
Nama salah satu anggotanya, Hasna, tercatat sebagai peserta Zoom dalam rapat yang membahas Nota Kesepakatan KUA–PPAS 2026 dan MoU proyek Multi Years 2026–2027, padahal ia menegaskan tidak pernah mengikuti rapat, baik secara fisik maupun virtual.
Ketua Fraksi Golkar, Asti Mazar Bulang, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap ketika fraksi mempertanyakan keabsahan kuorum rapat.
Sekwan menyebutkan terdapat 22 anggota hadir langsung dan 5 anggota hadir melalui Zoom.
Saat diminta memperlihatkan daftar peserta virtual, nama pertama yang muncul justru Hasna, yang pada saat itu sedang mematuhi instruksi partai untuk tidak menghadiri paripurna.
“Bu Hasna tidak tahu-menahu soal Zoom itu. Beliau tidak pernah membuka link, tidak pernah login, tidak sedang berada di aplikasi tersebut. Tiba-tiba namanya ada. Ini sesuatu yang sangat janggal,” kata Asti.
Asti langsung menghubungi Hasna secara pribadi untuk memastikan kebenarannya.
Dari penjelasan yang diterima, Hasna sama sekali tidak membuka Zoom pada malam tersebut dan tidak mengikuti rapat dalam bentuk apa pun.
Temuan ini membuat pihak fraksi menduga adanya penyalahgunaan identitas atau penggunaan akun tanpa izin.
“Ada indikasi kuat bahwa identitas beliau digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Ini tidak bisa dianggap sepele. Partai sangat keberatan, dan kami meminta hal ini diusut tuntas,” tegas Asti.
Hasna kemudian melayangkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat DPRD sebagai bentuk protes dan permintaan klarifikasi.
Dalam surat tersebut, ia meminta agar DPRD melakukan penelusuran teknis untuk mengetahui siapa yang mengakses atau memasukkan namanya ke sistem Zoom.
Asti menekankan bahwa fraksinya tidak ingin membuat asumsi dan menyerahkan sepenuhnya proses digital forensik kepada pihak yang kompeten.
“Kami bukan ahli IT. Karena itu, kami meminta Sekretariat untuk menindaklanjuti secara profesional. Bila perlu melibatkan tenaga ahli, maka harus dilakukan,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian serius, menurut Asti, adalah fakta bahwa kehadiran Hasna dalam daftar Zoom turut menjadikan rapat dinyatakan kuorum.
Jika kehadiran tersebut terbukti tidak sah, maka hal ini dapat mempengaruhi legalitas jalannya paripurna serta keputusan yang diambil.
“Kuorum itu ditentukan dari total 27 anggota yang hadir fisik maupun virtual. Jika ada nama yang dicantumkan hadir padahal tidak, maka ini menyangkut integritas proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Fraksi Golkar meminta agar DPRD segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa sistem kehadiran rapat tidak dapat dimanipulasi oleh pihak mana pun di masa mendatang. (ADV)









