
Plt. Sekretaris DPRD Kutai Timur, Hasara, menekankan bahwa keberhasilan proyek Multi Years Contract (MYC) 2026–2027 sangat bergantung pada kepatuhan terhadap landasan hukum. Dalam rapat paripurna DPRD, ia menyatakan bahwa setiap tahapan pembangunan harus berjalan sesuai regulasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
Dalam pembacaan nota kesepakatan tersebut, Hasara memaparkan 12 dasar regulasi yang menjadi pijakan pelaksanaan MYC, mulai dari UU No. 2/2022 tentang Jalan, UU No. 2/2021 tentang Jasa Konstruksi, hingga PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Perpres No. 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menjadi rujukan penting dalam mekanisme kontrak tahun jamak.
“MYC tidak bisa dijalankan tanpa landasan hukum yang kuat. Setiap tahapan proyek harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan agar pembangunan daerah berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran,” ujar Hasara saat membacakan nota kesepakatan.
Hasara menjelaskan bahwa proyek MYC 2026–2027 tidak hanya sekadar rangkaian pembangunan fisik berskala besar, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam percepatan pembangunan Kutai Timur. Nota kesepakatan ini memberikan persetujuan terhadap kontrak tahun jamak yang mencakup empat bidang utama, yaitu Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Perhubungan, dengan total nilai mencapai Rp1,081 triliun.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum tidak hanya memberi kepastian bagi perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, setiap tahapan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi penyimpangan.
“Dengan nota kesepakatan ini, publik Kutai Timur dapat memahami bahwa seluruh proses MYC telah melewati tahapan legal formal. Kami berharap proyek tahun jamak 2026–2027 dapat berjalan optimal sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud secara akuntabel,” tambah Hasara.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting untuk menegaskan komitmen DPRD dan Pemkab Kutai Timur dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan kepastian hukum yang kuat, proyek lintas sektor diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Kutai Timur. (Adv)









