SAMARINDA, VIDETIMES.com – Pengusaha Harvey Moeis, yang tengah menjadi terdakwa kasus korupsi timah, dan istrinya, artis Sandra Dewi, dikonfirmasi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Fakta ini memicu pertanyaan publik terkait kelayakan mereka menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa keduanya terdaftar sebagai penerima PBI sejak 2018.
Langkah itu dilakukan dalam rangka kebijakan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh warga DKI terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keduanya memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP DKI dan terdaftar dalam kategori PBI APBD,” ujar Ani.
PBI BPJS sendiri adalah program pemerintah untuk membantu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dengan iuran yang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara.
Meski demikian, sejak 2020, Pemprov DKI mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran.
Langkah ini melibatkan integrasi data masyarakat kurang mampu ke dalam segmen yang dibiayai pemerintah pusat.
Penataan ulang ini, menurut Ani, bertujuan untuk meminimalkan potensi penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.
Kasus ini mencuat setelah publik mempertanyakan keabsahan status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima PBI.
Sebagai pengusaha dan figur publik, keduanya dianggap tidak masuk kategori masyarakat kurang mampu. (Irf)