KUTAI KARTANEGARA, VIDETIMES.com – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB) menyuarakan usulan pemekaran Muara Badak dari wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah otonomi baru.
Ketua GPMB, Syahrul Ramadhan, menyebutkan bahwa Kecamatan Muara Badak, yang saat ini merupakan bagian pesisir dari Kabupaten Kutai Kartanegara, memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun pembangunannya tidak seimbang. Untuk menuju pusat administrasi di Tenggarong, warga harus melewati Kota Samarinda terlebih dahulu.
“Wilayah kepolisianya juga masih mengikuti Polres Bontang, bukan Polres Kukar,” ungkap Syahrul saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (12/07/24).
Calu, sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa dengan sumber penghasilan yang dimiliki Muara Badak, seharusnya tidak ada lagi jalan yang belum diaspal atau rusak, serta tidak ada lagi tempat yang belum teraliri listrik dan air bersih.
“Persoalan pemekaran Muara Badak sudah pernah diperjuangkan oleh para orang tua kami dulu, namun sampai saat ini belum terealisasi,” terangnya.
Ia pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun dan menyiapkan data sebagai syarat pengusulan pemekaran Muara Badak dan membangun komunikasi dengan kecamatan tetangga seperti Marangkayu dan Anggana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, juga menanggapi dorongan pemekaran Kecamatan Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru.
Menurutnya, usulan pemekaran Kecamatan Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru bisa saja terealisasi.
“Sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada, mengapa tidak? Namun kita perlu melihat suatu wilayah sebagai sebuah kesatuan, lagipula sudah ada aturan yang mengatur syarat dan ketentuan pembentukan wilayah otonomi baru,” ungkap Sunggono saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (12/07/24).
Sunggono juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima dokumen terkait usulan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada dorongan bahkan dokumen tertulis yang kami terima terkait usulan pemekaran wilayah Kecamatan Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa usulan pemekaran sebuah wilayah menjadi daerah otonomi baru harus melibatkan berbagai pihak.
“Jadi bukan hanya sebatas keinginan dari masyarakat, tapi juga ada dasar aturan yang harus melibatkan berbagai komponen dari Forkopimda Provinsi, DPRD Provinsi/Kabupaten, dan Pemerintah Kabupaten. Jadi semuanya ada mekanisme dan rujukannya,” pungkasnya. (Irf)