SAMARINDA, VIDETIMES.com – Sekretaris Bidang Politik dan Jaringan DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim), Boni De Rosari mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak Keputusan MK.
Keputusan MK tersebut yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah.
Kedua, adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.
Namun, Keputusan MK itu, ditolak oleh Baleg DPR RI yang diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama Pemerintah pada, Rabu (21/8/2024).
Melihat hal tersebut, DPD GMNI Kaltim menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI
“Seharusnya keputusan MK ini dianggap final dan mengikat. Dan harus kita patuhi serta diikuti apa yang menjadi keputusan MK,” jelas Boni De Rosari.
Lebih lanjut, Boni sapaan akrabnya, juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat aturan turunan hasil dari Putusan MK tersebut.
“KPU RI harus segera merevisi PKPU No.8 Tahun 2024 yang mengkomodir Putusan MK perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah,” tegas boni.
Ia pun mengutuk keras pembangkangan konsitusional yang dilakukan Baleg DPR RI terhadap putusan MK.
“DPD GMNI Kaltim mengutuk keras dan mengecam kepada Baleg DPR RI yang menolak keputusan MK,” ucapnya.
Diakhir ia juga mengaskan bahwa, GMNI Se- Kaltim akan turun kejalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
“Sebentar lagi kita akan melakukan demonstrasi atas rusaknya demokrasi di bawah Kepemimpinan Joko Widodo. Kita menganalisa bahwa pengesahan revisi UU Pilkada hanya untuk meloloskan satu orang saja, yakni anak dari Joko Widodo, Kaesang Pangarep,” pungkasnya. (Irf)