SAMARINDA, VIDITIMES.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (03/07/24).
Beberapa kebijakan yang dikritik oleh GMNI yaitu, Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Kebijakan PP No. 25 tahun 2024 tentang pemberian izin tambang Ormas keagamaan, kemudian Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran revisi UU No. 32 tahun 2024.
Koordinator Lapangan, Boni De Rosari menjelaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan seharusnya memberikan pemahaman terkait keagamaan kepada masyarakat bukan untuk mengurus tambang
“Tujuan dari Ormas Keagamaan, yakni mampu memberikan pemahaman, contoh atau tauladan tentang ajaran yang ingin dikembangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dia mengatakan bahwa keuntungan hanya untuk segelintir orang namun dampak negatif akan terus menerus dirasakan oleh masyarakat.
“Misalnya, mulai dari gangguan kesehatan akibat debu dari aktivitas pertambangan, kemudian kerusakan lingkungan yang sangat tinggi,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua DPD GMNI Kaltim, Dodi Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan Tapera sangat merugikan masyarakat.
“PP Nomor 21 tersebut sangat merugikan karena seluruh pekerja dipotong upah atau hasil kerjanya mulai dari 2,5% – 3% pendapatan yang diterima,” benernya.
Diakhir, dia menyampaikan kritiknya terhadap Rancangan Undang Undang penyiaran yang dinilai merusak proses demokrasi karena membungkam ruang kerja Jurnalistik.
“Menolak RUU Penyiaran yang merampas kemerdekaan dan kebebasan pers,” tutup Dodi Prabowo. (mrd)