
Kutai Timur – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali mengalami penundaan akibat belum rampungnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Ketidakpastian status RT/RW menjadi alasan utama mengapa jadwal paripurna belum dapat ditetapkan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kutim, Hasanah, menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut sebenarnya telah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Namun, karena RT/RW merupakan landasan perencanaan pembangunan daerah, maka pengesahannya tidak dapat dilakukan sebelum regulasi tersebut diundangkan.
“Ada empat Raperda yang siap dibawa ke paripurna, tetapi belum dapat dijadwalkan karena belum ada kepastian terkait Perda RT/RW,” ujarnya.
Empat regulasi yang tertunda meliputi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda RT/RW itu sendiri.
Seluruhnya dipandang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak dapat berjalan tanpa payung hukum tata ruang.
Ketua Pansus RPIK, Sayyid Umar, menuturkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pembahasan dan menindaklanjutinya dengan studi banding ke beberapa daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengesahan tidak dapat dilakukan sebelum RT/RW diterbitkan.
“Kami sudah menyelesaikan pembahasan termasuk melakukan studi komparatif. Namun tanpa dasar RT/RW, proses pengesahan harus ditunda,” jelasnya.
RT/RW dianggap sebagai dokumen strategis yang menentukan arah pemanfaatan ruang, penyusunan program pembangunan, serta kepastian investasi.
Tanpa regulasi tersebut, sejumlah Raperda berpotensi tidak memiliki kekuatan implementatif.
DPRD Kutim berharap Pemerintah Kabupaten segera mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RT/RW.
Rampungnya regulasi ini diyakini dapat membuka jalan bagi pengesahan empat Raperda lainnya sehingga program pembangunan daerah dapat bergerak lebih terarah dan konsisten. (ADV)









