OPINI, VIDETIMES.com – Indonesia sebagai negara yang memiliki ribuan suku yang memiliki karakteristik dan adat yang berbeda, mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Negara mengamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18Bayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Negara telah menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dengan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 diperkuat dengan Pasal 28I ayat (3) bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Dewi et al., 2020).
Keberadaan masyarakat adat dijamin dalam konstitusi; namun, dalam praktiknya, hak-hak mereka sering diabaikan demi kemajuan. Oleh karena itu, perlakuan terhadap mereka haruslah adil, menghormati mereka, dan memperbaiki konstitusi dengan memperhatikan perlindungan, kemanusiaan, keadilan, harmoni, serta keseimbangan antara hukum dan pemerintah, agar tercipta Ibu kota negara Indonesia baru yang adil bagi semua warga Indonesia.
Pemerintah ataupun Otorita IKN perlu memastikan apakah hak-hak masyarakat hukum adat telah terpenuhi sesuai dengan konstitusi, tanpa mengorbankan nasib hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Sebagai contoh, kita bisa mempertimbangkan penderitaan yang dialami oleh penduduk asli Amerika karena modernisasi yang mengabaikan hak-hak mereka (Aulia et al., 2023).
Maka dari pada itu kita tidak mau nasib-nasib masyarakat adat disekitar wilayah IKN, harus termarginalisasikan akibat dari pembangunan IKN yang tanpa memperhitungkan hak-hak dan nasib masyarakat adat itu sendiri.
Eksistensi masyarakat adat merupakan suatu gambaran jelas dari negara plural. Eksistensi tersebut tidak dinilai melalui seberapa banyaknya masyarakat adat yang mendiami negara tersebut, namun hal tersebut dilihat melalui perbedaan frekuensi antar masyarakat dengan masyarakat adat yang saling memegang teguh prinsip hidup satu sama lain, yang jelas memiliki banyak perbedaan yang mencolok. Kekhasan dari tiap masyarakat adat merupakan harga tertinggi dari sebuah identitas yang dibangun oleh masyarakat adat itu sendiri, dan dengan beragam bentuk yang autentik (Farakhiyah & Irfan, 2019).
Tergerusnya eksistensi masyarakat adat di wilayah IKN harusnya menjadi perhatian kita bersama dan setiap elemen, jangan sampai masyarakat adat berjuang sendirian.
Pembangunan harus menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai fokus utama dan memberikan peluang yang luas bagi mereka untuk berkontribusi. Salah satu, prioritasnya adalah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Keberhasilan pembangunan tergantung pada pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi dan kontribusi aktif mereka. Masyarakat adat/asli, sebagai salah satu kelompok rentan, perlu diberikan perhatian utama, terutama ketika ada masalah akses ke tanah adat, yang dapat membuat mereka rentan. Perlindungan terhadap tanah mereka (seperti hutan, lahan pertanian dan peternakan, dan sumber daya lainnya) yang merupakan sumber kehidupan mereka, harus menjadi prioritas (Firdaus et al., 2013).
Masyarakat adat di wilayah IKN, mereka telah mewarisi tradisi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya.
Di Tengah-tengah pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara dan sebagian Wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, eksistensi masyarakat adat tetap teguh.
Meskipun terdampak oleh perubahan lingkungan dan peningkatan aktivitas pembangunan, masyarakat adat tetap teguh mempertahankan budaya, warisan leluhur, tradisi, dan kearifan lokal mereka yang telah terpatri dalam sejarah. Mereka menghadapi tantangan dengan keteguhan, menggunakan pengetahuan turun-temurun mereka untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi sambil tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka.
Serta melalui upaya kolaboratif antargenerasi dan perjuangan yang sekuat-kuatnya serta tak gentar, mereka berusaha melindungi tanah, hutan, dan sungai yang menjadi bagian integral dan menjadi bagian penting dari kehidupan dan kebudayaan masyarakat adat. Pembangunan ibu kota negara nusantara tidak boleh diukur semata-mata dari segi infrastruktur fisik, tetapi juga dari dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang dihasilkan nya. Masyarakat adat bukanlah sekedar penerima dampak, tetapi mereka adalah pihak yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat berharga untuk dipertimbangkan dalam setiap langkah pembangunan yang diambil.
Semestinya dan selayaknya, pemerintah ataupun pihak-pihak terkait seperti OIKN harus memberikan perhatian yang signifikan kepada masyarakat adat yang tinggal di wilayah-wilayah IKN, dengan menyusun skema dan jaminan perlindungan kepentingan mereka secara detail dan cermat. Perlindungan terhadap masyarakat adat harus melebihi sekedar pengakuan simbol-simbol budaya pada desain perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah menjamin penghidupan dan kesejahteraan mereka. Ini harus sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap simbol-simbol adat dalam pengembangan IKN (Nugroho, 2022).
Masyarakat adat jangan sampai merasa terancam atau dipinggirkan akibat dari proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang biasa disebut IKN ini, seperti ancaman dan perampasan terhadap ruang hidup mereka, ketidakjelasan hak atas tanah ulayat, dan ketidakjelasan regulasi yang khusus mengenai pengakuan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun dari otorita IKN. Ini tidak hanya tentang pengakuan terhadap kearifan lokal semata.
Pemerintah, OIKN dan pihak-pihak terkait lainnya harus memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat adat dan melibatkan mereka secara aktif dalam proses yang mengutamakan perlindungan dan partisipasi masyarakat adat, serta memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan sesuai amanat undang-undang. Pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sebagai salah satu kelompok rentan, perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam hal akses. Perlindungan terhadap tanah mereka, termasuk hutan adat, lahan pertanian, dan sumber daya lainnya yang merupakan sumber kehidupan mereka, harus menjadi prioritas utama.
Dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan melibatkan mereka dalam proses pembangunan, dampak pembangunan IKN dirasa kedepannya akan dapat berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat adat maupun seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
Apalah artinya, jika gedung-gedung IKN yang terlihat mewah dan megah, tetapi hak-hak masyarakat adat dirampas dan tidak diakui serta dilindungi.Terlebih, kita harus terus mengawal hingga kapanpun terkait UU Masyarakat Adat agar segera disahkan yang hingga kini tidak kunjung di ketok palu untuk disahkan.
Penulis : Andrianus Ongko Wijaya Hingan – Mahasiswa Universitas Mulawarman
Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi VIDETIMES.com