SAMARINDA, VIDETIMES.com – Persoalan mandeknya penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Samarinda dinilai bukan sekadar soal kuota, melainkan cerminan lemahnya tata kelola data dan komunikasi layanan pertanahan.
DPRD Kota Samarinda menilai kondisi tersebut membuat masyarakat terjebak dalam proses administrasi yang tidak memberi kepastian hukum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa banyak warga telah menyerahkan dokumen sejak dua tahun lalu dengan keyakinan proses berjalan normal.
Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit, tanpa penjelasan yang memadai sejak awal.
Menurut Samri, persoalan menjadi kompleks karena masyarakat tetap diarahkan untuk mengumpulkan berkas meskipun kuota PTSL di sistem telah penuh.
Ketidaksinkronan informasi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan komunikasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat.
“Warga mengikuti prosedur karena merasa pendaftaran masih berjalan. Ketika sertifikat tidak keluar, mereka baru diberi tahu bahwa kuota sudah habis,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, DPRD menilai sistem layanan pertanahan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Samri menekankan bahwa program strategis nasional seperti PTSL seharusnya memberi kepastian hukum, bukan menambah beban dan kebingungan masyarakat.
Komisi I juga menyoroti perbedaan data antara laporan warga dan catatan resmi BPN.
Disatu sisi, masyarakat menyebut ratusan hingga ribuan berkas belum diproses, sementara data BPN menunjukkan jumlah yang jauh lebih kecil dengan alasan tumpang tindih batas lahan.
Menurut Samri, perbedaan tersebut mengindikasikan persoalan serius pada sistem pendataan dan verifikasi di tingkat bawah.
Lurah dan camat dinilai memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan batas lahan sebelum berkas diteruskan.
“Hampir setiap hari pengaduan yang kami terima berkaitan dengan sengketa tanah. Ini menunjukkan pencatatan di tingkat kelurahan belum tertata dengan baik,” tegas Samri.
Diakhir ia manyatakan baheabDPRD mendorong agar Pemkot dan BPN untuk segera membenahi sistem administrasi pertanahan, termasuk memperjelas alur layanan dan membuka informasi kuota secara transparan.
Tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
“Tujuan PTSL adalah memberi kepastian hukum. Kalau prosesnya justru menciptakan ketidakpastian, maka sistemnya yang harus dibenahi,” pungkasnya.









