SAMARINDA, VIDETIMES.com – Revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Samarinda dinilai harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Samarinda menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada penyesuaian tarif, melainkan harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rahim, menekankan pentingnya keterkaitan yang jelas antara objek pajak dan manfaat yang diterima publik.
Menurutnya, regulasi pajak yang baik harus menjamin bahwa setiap pungutan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan layanan pemerintah daerah.
“Pajak dan retribusi itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata. Itu yang ingin kami pastikan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai masih terdapat sejumlah usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menjelaskan secara rinci pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendukung fungsi layanan masing-masing.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat kebijakan fiskal hanya berorientasi pada peningkatan pemasukan tanpa kejelasan manfaat.
DPRD Samarinda mendorong agar setiap OPD tidak hanya mengusulkan besaran tarif, tetapi juga menyampaikan proyeksi penggunaan dana serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan PAD.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda diarahkan pada penataan sistem pemungutan agar lebih tertib dan efektif.
Penyesuaian tarif disebut sebagai bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan layanan yang terus berkembang.
DPRD menegaskan bahwa efektivitas pemungutan pajak dan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Tanpa perbaikan kinerja layanan, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah dinilai sulit tumbuh secara berkelanjutan.
“Kalau masyarakat melihat hasilnya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tegas Abdul Rahim.
Diakhir ia menegaskan, pembahasan lanjutan raperda pajak dan retribusi daerah akan terus dikawal DPRD.
Hingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan PAD. Tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda.









