SAMARINDA, VIDETIMES.com – DPRD Kota Samarinda menilai maraknya peredaran minuman beralkohol tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran aktivitas usaha.
Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan serta pembiaran terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi melemahkan wibawa penegakan aturan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
“Kalau aturan sudah ada tapi masih dilanggar secara terbuka, berarti yang bermasalah bukan regulasinya, tapi pengawasannya,” ujar Novan.
Ia menilai, masih ditemukannya minuman beralkohol yang dijual di toko-toko kecil menunjukkan lemahnya kontrol aparat terhadap aktivitas usaha yang seharusnya dibatasi.
Kondisi ini, menurutnya, dapat menciptakan pembiasaan terhadap pelanggaran dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Perda jangan sampai hanya jadi simbol. Kalau tidak ditegakkan, masyarakat akan menganggap pelanggaran itu hal biasa,” tegasnya.
Novan juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap peredaran minuman beralkohol memiliki dampak sosial yang luas, terutama bagi lingkungan tempat anak-anak dan remaja tumbuh dan berkembang.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat harus dijadikan peringatan serius bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan hanya soal barangnya, tapi dampaknya ke lingkungan sosial, khususnya generasi muda,” katanya.
Menurutnya, upaya penertiban tidak dapat dilakukan secara insidental atau reaktif.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan yang konsisten dan terpadu, dengan melibatkan aparat penegak hukum serta perangkat wilayah.
“Pengawasan harus konsisten dan menyasar wilayah yang selama ini rawan. Kalau hanya sesekali, praktik ilegal akan terus berulang,” ucap Novan.
Diakhir Novan menegaskan bahwa penegakan Perda harus menjadi komitmen bersama agar kebijakan yang telah disahkan tidak kehilangan wibawa di mata publik.
Novan berharap, langkah konkret di lapangan dapat segera dilakukan demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda.
“Kalau aturan tidak dijaga, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat.” Tandasnya.









