SAMARINDA, VIDETIMES.com – Tata kelola perizinan usaha ritel modern di Kota Samarinda dinilai berjalan tanpa pengendalian yang jelas.
DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), yang berakibat pada menumpuknya izin bermasalah serta minimnya evaluasi berkala.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar menjamurnya ritel modern, melainkan lemahnya sistem pengawasan izin yang seharusnya dijalankan sesuai aturan.
“Masalahnya ada di pengelolaan. Aturan sudah ada, tapi evaluasi tahunan yang diwajibkan justru tidak berjalan,” ujar Iswandi, Rabu (17/12/2025).
Dalam rapat bersama sejumlah OPD, Iswandi mengungkapkan fakta bahwa ratusan izin usaha ritel lama belum terselesaikan, sementara izin baru terus diproses.
Kondisi ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengendalian administratif di lingkup pemerintah kota.
“Ini menunjukkan manajemen perizinan tidak tertib. Izin lama belum beres, tapi izin baru terus masuk,” katanya.
Komisi II DPRD pun meminta agar penerbitan izin baru dihentikan sementara hingga seluruh izin tertunda dapat dievaluasi dan diselesaikan secara menyeluruh.
DPRD menilai langkah ini penting untuk memulihkan ketertiban administrasi serta memperjelas tanggung jawab OPD terkait.
“Kami minta izin baru dipending dulu. OPD terkait harus duduk bersama, menyamakan data dan tanggung jawab,” tegas Iswandi.
DPRD juga menyoroti bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak memadai sebagai pedoman pengendalian ritel modern.
Regulasi lama ini dinilai gagal menjawab kompleksitas perizinan dan perkembangan usaha saat ini.
“Perwalinya sudah ketinggalan. Kalau terus dipakai tanpa penyesuaian, persoalan perizinan akan berulang,” ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD membuka opsi penyusunan regulasi baru yang lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi.
Iswandi menekankan bahwa pembenahan regulasi harus diiringi komitmen OPD untuk menjalankan pengawasan secara konsisten.
“Kalau pengawasan tidak diperbaiki, seketat apa pun aturannya tidak akan efektif,” tandasnya.
Teks foto: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.









