SAMARINDA, VIDETIMES.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperketat penyaringan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda. Setiap regulasi diminta benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha, bukan sekadar menambah beban administratif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai banyaknya usulan raperda harus disikapi dengan kehati-hatian. Menurutnya, DPRD tidak ingin menghasilkan aturan yang tumpang tindih atau sulit diterapkan di lapangan.
“Perda itu dampaknya langsung ke masyarakat. Karena itu, substansinya harus jelas, mudah dijalankan, dan tidak menambah beban baru,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, DPRD akan memprioritaskan raperda yang memiliki urgensi tinggi dan kesiapan substansi yang matang. Regulasi yang belum kuat dari sisi kajian, naskah akademik, maupun kesiapan implementasi dinilai lebih baik ditunda daripada dipaksakan.
Kamaruddin menekankan bahwa kualitas regulasi jauh lebih penting dibanding jumlah perda yang disahkan. Menurutnya, aturan yang efektif justru lahir dari proses yang selektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau regulasinya tidak aplikatif, justru akan menyulitkan pemerintah sendiri dan masyarakat yang harus menjalankannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap raperda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya serta selaras dengan kondisi sosial dan ekonomi Kota Samarinda. DPRD, kata dia, ingin memastikan regulasi daerah menjadi solusi, bukan sumber persoalan baru.
Dalam prosesnya, DPRD tetap membuka ruang evaluasi dan penyempurnaan bersama pemerintah kota agar produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna jangka panjang.
“Kita ingin perda yang efektif, adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.









