SAMARINDA, VIDETIMES.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda menjadwalkan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait sistem Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di kawasan Citra Niaga.
Langkah ini diambil menyusul hasil pemantauan lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan laporan administrasi yang ada.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memastikan transparansi perencanaan sekaligus kesesuaian spesifikasi teknis LPJU yang terpasang di salah satu ruang publik utama Kota Samarinda.
“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan antara laporan di atas kertas dengan kondisi nyata di lapangan. Kalau secara administrasi disebutkan sudah sesuai, maka hasilnya juga harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Deni, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, aspek spesifikasi teknis menjadi perhatian utama mengingat Citra Niaga memiliki peran strategis. Sebagai ruang interaksi masyarakat, pusat aktivitas ekonomi kreatif, serta lokasi berbagai kegiatan publik yang banyak berlangsung pada malam hari.
Karena itu, kualitas penerangan dinilai harus benar-benar mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Komisi III DPRD akan meminta pemaparan menyeluruh dari Dinas PUPR, mulai dari dasar perencanaan, alokasi anggaran, hingga pertimbangan pemilihan teknologi penerangan yang digunakan, termasuk penerapan lampu tenaga surya di kawasan Citra Niaga.
Deni menekankan bahwa DPRD tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap fasilitas publik yang dibangun, dapat berfungsi optimal sesuai dengan tujuan penataan kawasan.
“Kami ingin tahu apakah spesifikasi lampu yang dipasang di Citra Niaga ini memang dirancang untuk kebutuhan kawasan itu. Jangan sampai hanya terlihat bagus di dokumen, tapi tidak optimal saat digunakan,” tegasnya.
Diakhir ia menyatakan bahwa Komisi III DPRD Samarinda berharap, klarifikasi dari Dinas PUPR nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
Sekaligus memperkuat tata kelola ruang publik agar lebih efektif dan transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.









