SAMARINDA, VIDETIMES.com – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di Kota Samarinda dinilai harus melibatkan masyarakat secara langsung, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai.
Pendekatan partisipatif dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menekankan bahwa pemahaman masyarakat sejak awal menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan tersebut.
Karena itu, DPRD memilih turun langsung ke lingkungan warga untuk berdialog sekaligus memberikan penjelasan.
“Kalau masyarakat tidak paham sejak awal, aturan sebaik apa pun akan sulit diterapkan. Karena itu, kami datang langsung ke warga untuk mendengar dan menjelaskan,” ujar Andriansyah beberapa waktu lalu.
Kawasan Gunung Lingai dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki karakter permukiman yang padat dan dilewati sejumlah aliran sungai.
Menurut Andriansyah, kondisi tersebut membuat warga setempat menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan pengaturan sempadan sungai.
“Di sini banyak rumah yang berdampingan langsung dengan sungai. Jadi wajar kalau mereka perlu tahu batasan, hak, dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang,” katanya.
Dalam dialog bersama warga, Andriansyah mengungkapkan masih ditemui pemahaman yang keliru terkait konsep sempadan sungai.
Sebagian masyarakat, kata dia, masih memaknai aturan tersebut sebatas larangan membangun, tanpa memahami tujuan perlindungan keselamatan dan lingkungan.
“Masih ada yang mengira sempadan sungai itu sekadar larangan membangun. Padahal tujuannya untuk keselamatan warga dan menjaga fungsi lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih masif dan berjenjang, mulai dari tingkat kota hingga menyentuh kelurahan dan RT, agar substansi aturan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Selain dialog dan penyampaian materi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan pendukung pengelolaan lingkungan serta pendidikan warga.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap kebersihan dan keberlanjutan kawasan sungai.
“Persoalan sungai tidak bisa dipisahkan dari sampah. Karena itu, kami juga mendorong bank sampah dan ruang belajar warga agar kepedulian lingkungan tumbuh dari bawah,” tukasnya.
Melalui pendekatan dialogis dan edukatif tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi memandang aturan sempadan sungai sebagai pembatas semata, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk menciptakan kawasan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan.









