Vide Times, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya kejelasan dan keseragaman pemahaman dalam penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PKPU yang digelar KPU Kota Samarinda sebagai upaya menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur legislatif di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menilai regulasi terkait PAW masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya, terutama pada kondisi tertentu menjelang akhir masa jabatan anggota dewan.
Ia menyoroti adanya situasi di mana proses PAW tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati batas waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk menyangkut status keanggotaan serta hak keuangan anggota legislatif.
“Forum seperti ini menjadi penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga pelaksanaan regulasi berjalan adil dan konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa mekanisme PAW pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan usulan resmi dari partai politik.
KPU bertugas memproses pengajuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah memuat sejumlah penegasan terkait persyaratan PAW, termasuk ketentuan mengenai kehadiran anggota legislatif dalam rapat paripurna.
Namun demikian, efektivitas penerapan aturan tersebut tetap memerlukan kesepahaman dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog konstruktif untuk memperjelas norma dan prosedur PAW, sekaligus mendorong penerapan regulasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah.









