SAMARINDA, VIDETIMES.com – Keberadaan sekolah dasar yang berada di tengah kawasan permukiman padat kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Pembangunan fasilitas pendidikan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang berdiri di wilayah dengan keterbatasan lahan dan akses, termasuk di kawasan Samarinda Ilir.
Menurutnya, keberadaan gedung sekolah saja tidak cukup tanpa didukung aspek keamanan dan kelayakan lingkungan.
“Sekolah tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan. Yang jauh lebih penting adalah keamanan, kenyamanan, dan kelayakan bagi anak-anak,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut, sejumlah sekolah berdiri di lingkungan yang sejak awal tidak dirancang sebagai kawasan pendidikan.
Kondisi tersebut berdampak pada minimnya ruang bermain, keterbatasan jalur evakuasi, serta kurangnya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Kalau sekolah berada di kawasan padat dan lahannya terbatas, maka risikonya juga tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Sri Puji menekankan bahwa pembangunan maupun rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada standar satuan pendidikan yang ramah anak dan aman bencana.
Ia mengingatkan agar proses perencanaan tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian teknis yang matang.
“Jangan sampai pembangunan sekolah justru menimbulkan masalah baru karena tidak dihitung sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan konsultan perencanaan profesional dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Menurutnya, perencanaan yang komprehensif harus mencakup ketersediaan ruang UKS, perpustakaan, sanitasi yang layak, hingga akses air bersih.
“Kalau fasilitas dasarnya tidak lengkap, itu akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kesehatan siswa,” ucapnya.
Terkait penataan ulang sekolah, DPRD tidak menutup kemungkinan dilakukannya relokasi terhadap sekolah yang dinilai sudah tidak ideal secara tata ruang.
Namun, kebijakan tersebut harus disertai dengan kesiapan lahan pengganti yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
“Relokasi bisa saja dilakukan, asalkan pemerintah menyiapkan lahan yang layak.
Prinsipnya, sekolah harus hadir di tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” tandasnya.









