SAMARINDA, VIDETIMES.com – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini dinilai mendesak, mengingat minimnya sistem sanitasi yang layak di sejumlah kawasan permukiman. Target penyelesaian dijadwalkan rampung pada 2 Juli 2025.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda pada Rabu (25/6/2025). Hadir dalam pertemuan itu sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum Setkot Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin, mengatakan pengelolaan air limbah domestik selama ini belum menjadi perhatian publik. Padahal, limbah seperti tinja dan cairan rumah tangga lainnya sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Kebanyakan masyarakat bahkan belum memahami apa itu limbah domestik. Ini yang ingin kami atur melalui perda, agar ada pedoman yang jelas,” ujar Kamaruddin kepada wartawan usai rapat.
DLH Samarinda menyebut, saat ini sebagian besar wilayah kota belum memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai standar nasional. Hanya perumahan yang dibangun pengembang profesional seperti Citraland yang telah dilengkapi fasilitas sanitasi memadai.
Sementara Dinas Perhubungan menyoroti persoalan pengangkutan limbah yang kerap tak terkontrol. Mereka menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap mobil tangki pengangkut limbah agar tidak membuang muatannya sembarangan.
“Kasus pembuangan sembarangan ke parit dan sungai masih terjadi. Ini jelas melanggar aturan lingkungan hidup,” ucap Kamaruddin menyampaikan masukan dari Dishub.
Masalah lain yang muncul berasal dari Dinas PUPR. Mereka mengeluhkan bau menyengat dari truk limbah yang berhenti terlalu lama di area padat penduduk. Pihaknya mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tegas agar pengangkutan limbah tidak mengganggu kenyamanan warga.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Pemkot Samarinda menyatakan kesiapan mereka untuk memfasilitasi proses harmonisasi raperda ini dengan Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Target kami, pembahasan rampung paling lambat 2 Juli. Samarinda tak boleh tertinggal. Baru dua kota di Kaltim yang punya perda limbah domestik, yakni Bontang dan Balikpapan,” ujar Kamaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat setelah perda disahkan.
“Regulasi tanpa edukasi hanya akan jadi dokumen mati. Masyarakat harus diberi pemahaman, bukan cuma dibebani aturan,” tutupnya.









