SAMARINDA, VIDETIMES.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menilai rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menjadi prioritas utama.
DPRD menekankan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat saat ini justru berkaitan dengan keterbatasan layanan SPBU reguler yang dapat diakses publik.
Hingga kini, DPRD Samarinda mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun dokumen perencanaan dari Pemerintah Kota Samarinda terkait konsep pembangunan SPBU khusus ASN.
Ketiadaan pemaparan tersebut membuat rencana tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum memiliki pijakan kebijakan yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk bersikap hati-hati sebelum memberikan respons lebih jauh terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, kejelasan konsep dan tujuan program menjadi hal utama sebelum kebijakan baru dibahas secara mendalam.
Ia menilai, persoalan nyata yang dirasakan masyarakat saat ini adalah terbatasnya jumlah SPBU reguler serta jam operasional yang belum optimal.
Pertumbuhan jumlah penduduk dan kendaraan yang terus meningkat belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan layanan pengisian BBM yang memadai.
Deni menyebut, antrean panjang dan kelangkaan BBM di sejumlah lokasi kerap terjadi akibat minimnya SPBU yang beroperasi, ditambah dengan pembatasan jam layanan.
Sejumlah SPBU masih belum melayani pengisian BBM pada malam hari, sehingga kepadatan antrean terkonsentrasi pada waktu tertentu.
“Jika jam operasional bisa diperpanjang hingga 24 jam, potensi antrean panjang bisa ditekan. Ini langkah sederhana tapi berdampak langsung,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Selain jam operasional, kuota BBM harian yang diterima masing-masing SPBU juga menjadi perhatian DPRD.
Deni menilai, penyesuaian kuota secara situasional dapat menjadi solusi sementara untuk mengurangi kepadatan, khususnya di SPBU dengan tingkat konsumsi tinggi.
Ia mengingatkan bahwa antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, perencanaan kebutuhan SPBU dinilai harus disusun secara matang dan berbasis kondisi lapangan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, DPRD meminta pemerintah kota untuk lebih cermat dalam menentukan skala prioritas program. Menurut Deni, penguatan layanan dasar masih menjadi kebutuhan utama yang harus didahulukan.
“Setiap program harus diukur urgensinya. Jika manfaatnya belum dirasakan secara luas, maka perlu dievaluasi kembali,” tegasnya.
DPRD Samarinda menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah, termasuk rencana pembangunan SPBU khusus ASN, harus disusun secara transparan dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan pada kelompok tertentu.
“Prinsipnya, kebijakan daerah harus berdampak luas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda,” pungkasnya.
Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Siap.









