
Kutai Timur — Ketua Fraksi PKS DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memastikan seluruh pegawainya yang berdomisili di Kutai Timur memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga terdaftar di Kutai Timur.
Ia menyebut hal ini penting karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi salah satu potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akbar menilai ketidakpatuhan perusahaan dalam penataan NPWP pegawai selama ini menyebabkan kebocoran potensi penerimaan daerah.
Banyak pegawai bekerja penuh di Kutim, tetapi administrasi perpajakan mereka terdaftar di luar daerah. Akibatnya, PPh 21 yang seharusnya menjadi sumber pendapatan Kutim justru mengalir ke kabupaten atau kota lain.
“Kalau tenaga kerja lokal KTP-nya di sini, maka NPWP-nya juga harus di sini. Supaya PPh 21 mereka masuk ke Kutai Timur, bukan ke daerah lain,” tegas Akbar.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan semua pegawainya memenuhi aturan tersebut.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya fokus pada produksi tanpa memperhatikan tanggung jawab administratif yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Perusahaan beraktivitas di Kutim, memanfaatkan sumber daya daerah, tapi kalau pajaknya mengalir ke luar daerah, itu tidak adil. Kita minta kepatuhan penuh,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan intensif bersama instansi perpajakan untuk meminimalisir ketidaktertiban NPWP pegawai.
Ia menilai pengawasan perlu diperketat karena banyak perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan hingga ribuan pegawai, sehingga potensi pajaknya sangat signifikan.
Akbar menegaskan bahwa jika seluruh perusahaan mematuhi aturan, PAD Kutai Timur dapat meningkat drastis tanpa harus menaikkan tarif pajak atau menambah beban pelaku usaha.
“Cukup taat administrasi saja, PAD kita sudah bisa melonjak. Ini soal disiplin perusahaan, bukan soal menaikkan beban mereka,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat bergerak bersama untuk memastikan aturan berjalan optimal.
Dengan penerimaan daerah yang lebih besar, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, hingga drainase Kota Sangatta dapat dipercepat.
“Kalau pajak pegawai dikelola benar, pembangunan kita jauh lebih cepat. Ini demi masyarakat Kutim sendiri,” pungkasnya. (ADV)









