
Kutai Timur — Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyoroti keras kebijakan penggunaan Jam Operator Personal Assistant (OPA) yang diterapkan oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA).
Menurutnya, mekanisme pengawasan jam istirahat karyawan melalui teknologi tersebut berpotensi mengganggu hak-hak dasar pekerja sebagai manusia.
Dalam rapat bersama perwakilan PAMA dan para pekerja, Jimmi menyatakan bahwa penggunaan teknologi tak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan.
“Kesannya ini menjadikan manusia setengah robot sebenarnya,” ujarnya. Menurutnya, karyawan bukan sekadar pekerja, melainkan aset daerah yang harus dijaga kesejahteraannya.
Jimmi menegaskan bahwa pengawasan jam tidur yang diberlakukan melalui teknologi OPA tidak mempertimbangkan dinamika sosial dan psikologis karyawan, termasuk urusan rumah tangga dan ibadah.
“Hal-hal yang terganggu di jam-jam malam ini kan banyak. Seorang muslim misalnya mau sholat tahajud atau subuh, pasti terhitung kurang jam tidur,” katanya.
Ia juga menyinggung dampak teknologi itu terhadap privasi keluarga.
“Maaf ya, hubungan suami istri dan sebagainya, pasti terganggu. Itu hak privasi yang memang harus kita jaga sebaik mungkin,” tegasnya.
Selain aspek kemanusiaan, Jimmi menyoroti bahwa teknologi serupa biasa dipakai di luar negeri untuk mengawasi narapidana, terutama predator anak.
Hal itu membuat para pekerja merasa diperlakukan tidak manusiawi.
“Tipikal teknologi ini dipakai di luar negeri untuk menjaga narapidana wajib lapor. Ini kan kesannya kita seperti itu, tidak punya kebebasan sosial,” ungkapnya.
Ia meminta PAMA meninjau ulang penerapan kebijakan tersebut dan lebih mengutamakan dialog.
Jimmi menilai banyak pekerja tidak berani bersuara karena takut diberi sanksi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai wajib dilakukan sebelum kebijakan diterapkan permanen.
“Teknologi ini mohonlah digunakan sedikit pakai hati. Trial and error itu harus benar-benar diterima semua pihak,” tutupnya. (ADV)









