
Kutai Timur — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi mulai membahas daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) tahun 2026.
Rapat yang digelar bersama bagian hukum Setkab Kutim dan Sekretariat DPRD itu dipimpin Ketua Bapemperda, David Rante, dan dihadiri Plt Sekretaris DPRD, Hasara.
Dalam pemaparannya, Hasara menyebutkan bahwa total 25 usulan raperda telah masuk ke DPRD untuk dimasukkan dalam Pro-Pemperda 2026.
Usulan tersebut terdiri dari 12 dari pemerintah daerah dan 13 raperda inisiatif DPRD.
“Kami membahas seluruh usulan Pro-Pemperda 2026 bersama bagian hukum dan Bapemperda. Ada 12 usulan dari pemerintah dan 13 dari DPRD. Setelah ini, Bapemperda bersama pimpinan dan sekretariat akan melakukan pemantapan terhadap usulan inisiatif sebelum dijadwalkan ke paripurna,” ujar Hasara.
Ia menyampaikan bahwa paripurna penetapan Pro-Pemperda direncanakan berlangsung pada Jumat pekan ini, meski kepastian waktu masih menunggu agenda resmi pimpinan dewan.
Hasara menegaskan bahwa penetapan Pro-Pemperda tidak sekadar formalitas, melainkan tahapan wajib sebelum DPRD masuk ke pembahasan anggaran daerah.
“Sebelum APBD disahkan, Pro-Pemperda harus lebih dulu ditetapkan. Ini menjadi salah satu indikator dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa materi Pro-Pemperda menentukan arah penyusunan regulasi daerah yang akan mendukung program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain membahas agenda 2026, DPRD Kutim juga sedang menuntaskan sejumlah raperda tahun berjalan.
Hasara menjelaskan bahwa terdapat empat raperda yang masih dalam proses pembahasan.
Namun, dari empat raperda tersebut, raperda keolahragaan dipastikan tidak bisa disahkan tahun ini karena tahapan yang panjang.
“Untuk raperda keolahragaan, prosesnya tidak mungkin selesai tahun ini. Setelah pembahasan, masih ada tahapan evaluasi Kemendagri dan finalisasi Biro Hukum sebelum bisa disahkan,” ucap Hasara.
Sementara tiga raperda lainnya berpotensi besar diselesaikan pada 2025.
“Raperda RTRW, RPIK, dan KLA kemungkinan besar bisa disahkan tahun ini karena mekanismenya pengesahan dulu, baru kemudian dievaluasi dan difinalisasi,” kata Hasara.
Ia memastikan Sekretariat DPRD akan terus mengawal proses agar seluruh raperda prioritas dapat dituntaskan sesuai target yang telah disusun bersama Bapemperda. (ADV)









