
Kutai Timur – Sengketa lahan antara PT AWS dan dua kelompok tani di Kecamatan Rantau Pulung kembali dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
Komisi B DPRD Kutai Timur menekankan bahwa perusahaan wajib menghadirkan perwakilan yang memahami persoalan serta mampu menjelaskan legalitas operasional mereka secara lengkap.
Anggota Komisi B, Yusri Yusuf, menjelaskan bahwa RDP sebelumnya tidak berjalan produktif karena perusahaan diwakili oleh pihak yang tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar terkait perizinan. Situasi tersebut membuat proses klarifikasi terhambat.
“Dalam RDP sebelumnya, perwakilan perusahaan tidak bisa memberikan jawaban yang dibutuhkan. Karena itu, pada pertemuan pekan ini mereka harus membawa perwakilan yang benar-benar berkompeten,” tegasnya.
Pertemuan lanjutan direncanakan digelar antara hari Kamis atau Jumat minggu ini. Yusri menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan pembahasan tidak kembali berjalan tanpa arah.
“Kami sudah sepakat menjadwalkan ulang minggu ini. Namun, pembahasan tidak boleh diulang dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya,” katanya.
Kelompok tani sebelumnya juga menyampaikan keberatan mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan
. Mereka mengklaim area tersebut telah mereka garap bertahun-tahun. Namun, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen yang menjelaskan dasar penguasaan lahan tersebut.
DPRD menegaskan bahwa dokumen legal merupakan aspek paling penting dalam menilai apakah ada pelanggaran atau tidak.
Jika pertemuan pekan ini kembali buntu, Komisi B mempertimbangkan opsi lain, termasuk inspeksi lapangan.
“Kami berharap pertemuan selanjutnya lebih konstruktif. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah yang lebih tegas,” ujar Yusri.
Pertemuan ini dipandang krusial karena menyangkut kepastian hukum masyarakat serta potensi konflik jika tidak diselesaikan secara transparan. (ADV)









