
Kutai Timur — Ketua Fraksi PKS DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim harus mengganti seluruh kendaraan operasional mereka ke plat nomor daerah paling lambat pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Karena itu, DPRD meminta tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencari alasan untuk menghindari kewajiban tersebut.
“Kalau dari DPR, pengennya tahun 2026 semuanya sudah berubah. Perda kita sudah jelas berlaku 2025, artinya 2026 itu sudah bisa gas harusnya,” tegas Akbar.
Ia menyebut perubahan plat nomor kendaraan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Akbar mengungkapkan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan banyak perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar daerah.
Kondisi itu dinilainya merugikan Kutai Timur karena aktivitas perusahaan terjadi di wilayah ini, namun kontribusi pajaknya justru mengalir ke daerah lain.
“Banyak sekali yang belum. Minim sekali lah kalau kita lihat. Aktivitas mereka di sini, ya harus memberikan impact terhadap Kutai Timur,” ujarnya.
Ia menyoroti alasan yang kerap disampaikan perusahaan, seperti kendaraan yang disediakan dari pusat atau vendor yang berada di Jakarta.
Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima. Selama penggunaan kendaraan dilakukan di Kutim, perusahaan wajib mengikuti regulasi daerah.
“Masalah mereka mengurusnya di Jakarta itu urusan internal mereka. Yang jelas, kalau beroperasi di sini, harus tunduk pada aturan daerah,” kata Akbar.
DPRD Kutim memastikan akan melakukan pengawasan ketat agar kewajiban penggunaan plat KT dapat terlaksana.
Pemkab Kutim juga diminta menyiapkan langkah penegakan aturan melalui koordinasi dengan kepolisian dan Samsat setempat.
Akbar berharap kepatuhan perusahaan dapat meningkatkan PAD secara signifikan agar pembangunan daerah, termasuk jalan, jembatan, air bersih, dan infrastruktur lain, bisa dipercepat.
“Impact pajak kendaraan itu besar buat pembangunan. Kalau semuanya patuh, PAD kita bisa meningkat jauh lebih optimal,” tutupnya.
Dengan adanya penekanan dari DPRD tersebut, 2026 diharapkan menjadi titik awal tertib administrasi kendaraan perusahaan di Kutai Timur. (ADV)









