
VIDETIMES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni, menekankan urgensi pengawasan berlapis dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Pengawasan ketat dinilai menjadi kunci utama meminimalisasi potensi malagministrasi hingga penyelewengan anggaran.
Basuni memaparkan, secara regulasi melalui Permendagri, mekanisme kontrol keuangan desa melibatkan empat pilar utama, yakni Inspektorat, Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
“Regulasinya jelas. Ada empat pihak yang berwenang, mulai dari Inspektorat, Kecamatan, BPD, hingga masyarakat. Jadi sistem pengawasannya sudah terbentuk,” jelas Basuni.
Namun, ia mengakui implementasi di lapangan kerap menemui kendala teknis. Sorotan utama tertuju pada peran kecamatan yang sering kali tidak optimal akibat keterbatasan biaya operasional untuk turun ke lapangan.
“Sering kali pihak kecamatan menyampaikan kendala tidak adanya dana untuk pengawasan langsung ke desa. Ini tentu memengaruhi efektivitas kontrol,” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, Basuni berharap BPD dapat mengambil peran lebih strategis sebagai lembaga pengawas internal yang paling dekat dengan pemerintah desa, terutama saat momentum pencairan anggaran.
Sementara itu, DPMDes Kutim memfokuskan peran pada ranah regulasi, evaluasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Basuni, secara teknis administratif, mayoritas aparat desa sebenarnya telah menguasai tata kelola keuangan.
“Secara umum mereka sudah paham cara membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Persoalannya kadang bukan pada kemampuan, melainkan perilaku penyelenggara. Karena itu, kolaborasi pengawasan semua pihak sangat vital,” tegasnya. (K.AdvKominfo)









