
Kutai Timur — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyamakan kebijakan Jam OPA milik PT PAMA dengan teknologi pengawasan narapidana. Pernyataan tersebut muncul akibat banyaknya laporan pekerja yang merasa dipantau secara berlebihan.
Jimmi mengatakan teknologi serupa umumnya dipakai di luar negeri untuk mengawasi pelaku kejahatan, sehingga ketika diterapkan kepada karyawan, dampaknya sangat mengganggu psikologis.
“Tipikal teknologi ini dipakai untuk menjaga narapidana, terutama predator anak. Ini kan kesannya kita seperti itu,” ujarnya.
Karyawan, kata Jimmi, bukan pelaku kriminal. Mereka adalah aset daerah yang mendukung pembangunan Kutai Timur.
Karena itu, ia meminta perusahaan tidak memperlakukan mereka seolah selalu dicurigai.
“Karyawan ini aset daerah, bukan narapidana yang wajib lapor,” tegasnya.
Menurut Jimmi, sistem pengawasan jam tidur lewat OPA telah menciptakan tekanan mental baru.
Karyawan takut jam tidur mereka dianggap kurang, padahal banyak faktor yang memengaruhi.
“Masalah rumah tangga, ibadah malam, atau urusan keluarga itu tidak bisa tervalidasi oleh sistem,” katanya.
Keluhan pekerja juga mencakup gangguan terhadap privasi keluarga.
“Hubungan suami istri pasti terganggu. Karyawan merasa tidak punya kebebasan sosial,” ujarnya.
Jimmi menilai perusahaan terlalu cepat menerapkan teknologi tersebut tanpa sosialisasi dan uji coba yang matang.
“Ini saya anggap percobaan. Masih banyak kesalahan yang belum terakomodasi,” ungkapnya.
Ia mendorong manajemen untuk lebih bijak dan menggunakan hati nurani sebelum menerapkan sistem yang menyangkut kehidupan pribadi pekerja.
“Gunakan teknologi tapi pakai hati. Jangan sampai pekerja merasa diawasi seperti pelaku kejahatan,” tegasnya.
DPRD Kutim meminta PAMA mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh, melakukan musyawarah, dan memperbaiki mekanisme pengawasan agar tidak menghilangkan hak privasi pekerja. (ADV)









