SAMARINDA, VIDETIMES.com – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda merasa perlu untuk mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah Bawaslu Kota Samarinda yang mengundang Akbar terkait laporan tim hukum 02 mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu dinasti politik.
Ketua PA GMI Samarinda, Jerin menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu seharusnya menjalankan fungsinya dengan objektif dan profesional. Namun, kami mempertanyakan apakah Bawaslu memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus seperti ini.
“Pencemaran nama baik dan isu dinasti politik tidak hanya berkaitan dengan keabsahan informasi, tetapi juga berdampak pada reputasi individu dan kelompok serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ungkap Jerin.
Melihat konteks ini, jerin mendorong Bawaslu untuk lebih bijaksana dalam menangani laporan-laporan yang masuk. Ia pun mempertanyakan apakah pemanggilan akbar ini merupakan langkah strategis atau justru menciptakan kontroversi dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat.
“Kami yakin, menghadirkan Akbar tidak serta merta menyelesaikan masalah yang ada, melainkan dapat menciptakan kebingungan dan spekulasi yang lebih besar,” ujar jerin.
Sahabat Bung sapaan akrabnya pun mendorong Bawaslu untuk lebih transparan dalam mengkomunikasikan langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi laporan tersebut.
“Jika Bawaslu merasa tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memproses masalah ini, lebih baik melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan lebih profesional dan adil,” tegasnya.
Dinasti politik merupakan isu yang serius dan harus dihadapi dengan keberanian dan integritas. Kami berharap Bawaslu dapat merumuskan solusi tepat yang tidak hanya menjaga citra lembaga, tetapi juga memastikan pemilu yang jujur dan adil demi kepentingan masyarakat.
“Dalam semangat demokrasi, – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda akan terus mengawasi perkembangan ini dan mendukung setiap upaya ke arah transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemilu di Indonesia,” pungkasnya. (Irf)