OPINI, VIDETIMES.com – Di tengah hiruk-pikuknya perang Timur Tengah dan kompleksnya permasalahan yang terjadi di Indonesia, Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diguncang dengan kasus korupsi dana desa yang mencapai nominal Rp 1,7 miliar.
Dana desa yang dikorupsi berasal dari dana sisa lebih anggaran (SILPA) dan dana yang diperuntukkan bagi aset RT. Kasus ini terungkap ke publik pada Januari, tetapi baru ditangani bulan Juni lalu. Saat ini, proses penyelidikan masih ditangani tim audit.
Dana desa sejatinya merupakan amanat konstitusi untuk melangsungkan kemajuan di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, ketika dana tersebut dikorupsi dan kasusnya belum menemukan kejelasan, ini bukan hanya soal penundaan, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dengan melihat fenomena ini, yang menjadi ironis adalah ketika seluruh elemen masyarakat tidak semua berani untuk terlibat dalam aksi maupun kritik karena khawatir akan adanya intervensi. Padahal, demokrasi menjamin hal itu. Sudah seharusnya masyarakat melakukan protes jika terjadi penyimpangan, sebab itu menjadi suatu keharusan karena kritik adalah bentuk kontrol sosial.
Dan pihak manapun tidak boleh mengintervensi masyarakat, baik golongan atau otoritas apapun, selama apa yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah bentuk kemanusiaan. Jika terjadi intervensi, berarti adanya hegemoni yang mendorong kemunduran demokrasi.
Pemdes merupakan instansi yang menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta membina dan memberdayakan masyarakat desa. Ini mencakup berbagai aspek seperti administrasi dan pelayanan publik. Jadi, jika masyarakat belum puas dengan hal itu, maka tidak tidak ada salahnya masyarakat mengkritik, apalagi jika terjadi penyelewengan, karena sudah menjadi hak masyarakat. Hak masyarakat adalah hak individu juga kelompok, tidak bisa dibatasi.
Kritik adalah bagian dari kesadaran masyarakat melihat realitas. Masyarakat bergerak bukan secara alamiah, tetapi secara rasionalitas, dalam arti: masyarakat bergerak bukan karena sesuatu yang terjadi secara natural atau alami, melainkan dengan akal karena melihat adanya suatu permasalahan yang disebabkan oleh manusia.
Sebagai masyarakat yang sadar, tidak bisa bersikap netral ketika terjadi suatu permasalahan, apalagi jika permasalahan tersebut berdampak kepada masyarakat, karena mendiamkan suatu permasalahan itu sama saja dengan membantu melestarikan masalah tersebut.
Masalah yang terjadi di Desa Bumi Etam hari ini yang perlu disoroti adalah dampaknya kepada masyarakat. Dampak dari korupsi dana desa memiliki efek berantai:
1. Pembangunan Terhambat: Proyek infrastruktur dan kelangsungan kemajuan desa menjadi terbengkalai.
2. Ketidakpercayaan Publik: Masyarakat kecewa terhadap pemerintah dan penegak hukum yang rancu.
3. Preseden Buruk: Jika pelaku tidak dihukum, korupsi akan semakin merajalela.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. UUD Pasal 28H Ayat 1
– Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
– Sebagai konstitusi tertinggi, pada pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial oleh negara.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 75 Ayat 1 dan 2)
– Menegaskan bahwa pemegang kendali kekuasaan keuangan desa itu diampu oleh kepala desa.
– Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
– Pelanggaran atas prinsip ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
3. UU No. 31 Tahun 1999. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 2 dan 3: Menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara termasuk korupsi.
– Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
4. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
– Mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa: Aturan ini menetapkan fokus penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
– Jika dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dipidana.
Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Selesai?
1. Lemahnya Pengawasan – Kepolisian dan BPKP seharusnya aktif memantau, tetapi seringkali temuan audit tidak ditindaklanjuti.
2. Ketidaksigapan Penegak Hukum – Kejaksaan dan KPK harusnya bekerja cepat, tetapi jika kasusnya di tingkat daerah, seringkali terjadi pembiaran.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Penegakan Hukum tanpa Tebang Pilih – KPK atau Kejaksaan harus menetapkan tersangka dan segera bawa ke pengadilan.
2. Transparansi Publik – Masyarakat desa berhak mengetahui perkembangan kasus melalui akses informasi (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
3. Pemulihan Kerugian Negara – Jika dana sudah dikorupsi, harus ada restitusi sesuai Pasal 32 UU Tipikor.
Sudah lima bulan terhitung dari terungkapnya berita secara publik, namun masih belum sampai pada tahap penyelesaian. Ini adalah bukti kelambanan dari penegakan hukum. Jika dibiarkan, korupsi dana desa akan semakin sistematis. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat, karena rakyat desa tidak boleh terus menjadi korban.
Jika munculnya asumsi liar dan ketidakpercayaan masyarakat, itu adalah hal yang wajar, karena selama ini dari desa maupun BPKP sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat tentang pendidikan antikorupsi dan pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan.
Oleh karena itu, perlu adanya transparansi juga dari desa terkait dengan perkembangan proses permasalahan yang sedang terjadi, agar masyarakat tidak bertanya-tanya sehingga tidak memunculkan asumsi liar.
PENULIS : Christian Toda Rado, Kader GMNI Samarinda
Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi VIDETIMES.COM









