• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Login
Vide Times
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Vide Times
No Result
View All Result
Home Lainnya Opini

Dilema Masyarakat Terhadap Dinamika Permasalahan di Desa Bumi Etam: Terbatasnya Akses karena Kurangnya Transparansi

AdminWeb by AdminWeb
11 Juli 2025
in Opini
0
Dilema Masyarakat Terhadap Dinamika Permasalahan di Desa Bumi Etam: Terbatasnya Akses karena Kurangnya Transparansi
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

OPINI, VIDETIMES.com – Di tengah hiruk-pikuknya perang Timur Tengah dan kompleksnya permasalahan yang terjadi di Indonesia, Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diguncang dengan kasus korupsi dana desa yang mencapai nominal Rp 1,7 miliar.

Dana desa yang dikorupsi berasal dari dana sisa lebih anggaran (SILPA) dan dana yang diperuntukkan bagi aset RT. Kasus ini terungkap ke publik pada Januari, tetapi baru ditangani bulan Juni lalu. Saat ini, proses penyelidikan masih ditangani tim audit.

Dana desa sejatinya merupakan amanat konstitusi untuk melangsungkan kemajuan di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, ketika dana tersebut dikorupsi dan kasusnya belum menemukan kejelasan, ini bukan hanya soal penundaan, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dengan melihat fenomena ini, yang menjadi ironis adalah ketika seluruh elemen masyarakat tidak semua berani untuk terlibat dalam aksi maupun kritik karena khawatir akan adanya intervensi. Padahal, demokrasi menjamin hal itu. Sudah seharusnya masyarakat melakukan protes jika terjadi penyimpangan, sebab itu menjadi suatu keharusan karena kritik adalah bentuk kontrol sosial.

Dan pihak manapun tidak boleh mengintervensi masyarakat, baik golongan atau otoritas apapun, selama apa yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah bentuk kemanusiaan. Jika terjadi intervensi, berarti adanya hegemoni yang mendorong kemunduran demokrasi.

Pemdes merupakan instansi yang menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta membina dan memberdayakan masyarakat desa. Ini mencakup berbagai aspek seperti administrasi dan pelayanan publik. Jadi, jika masyarakat belum puas dengan hal itu, maka tidak tidak ada salahnya masyarakat mengkritik, apalagi jika terjadi penyelewengan, karena sudah menjadi hak masyarakat. Hak masyarakat adalah hak individu juga kelompok, tidak bisa dibatasi.

Kritik adalah bagian dari kesadaran masyarakat melihat realitas. Masyarakat bergerak bukan secara alamiah, tetapi secara rasionalitas, dalam arti: masyarakat bergerak bukan karena sesuatu yang terjadi secara natural atau alami, melainkan dengan akal karena melihat adanya suatu permasalahan yang disebabkan oleh manusia.

Sebagai masyarakat yang sadar, tidak bisa bersikap netral ketika terjadi suatu permasalahan, apalagi jika permasalahan tersebut berdampak kepada masyarakat, karena mendiamkan suatu permasalahan itu sama saja dengan membantu melestarikan masalah tersebut.

Masalah yang terjadi di Desa Bumi Etam hari ini yang perlu disoroti adalah dampaknya kepada masyarakat. Dampak dari korupsi dana desa memiliki efek berantai:

1. Pembangunan Terhambat: Proyek infrastruktur dan kelangsungan kemajuan desa menjadi terbengkalai.

2. Ketidakpercayaan Publik: Masyarakat kecewa terhadap pemerintah dan penegak hukum yang rancu.

3. Preseden Buruk: Jika pelaku tidak dihukum, korupsi akan semakin merajalela.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. UUD Pasal 28H Ayat 1

– Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

– Sebagai konstitusi tertinggi, pada pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial oleh negara.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 75 Ayat 1 dan 2)

– Menegaskan bahwa pemegang kendali kekuasaan keuangan desa itu diampu oleh kepala desa.

– Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

– Pelanggaran atas prinsip ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

3. UU No. 31 Tahun 1999. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal 2 dan 3: Menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara termasuk korupsi.

– Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

4. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

– Mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa: Aturan ini menetapkan fokus penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

– Jika dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dipidana.

Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Selesai?

1. Lemahnya Pengawasan – Kepolisian dan BPKP seharusnya aktif memantau, tetapi seringkali temuan audit tidak ditindaklanjuti.

2. Ketidaksigapan Penegak Hukum – Kejaksaan dan KPK harusnya bekerja cepat, tetapi jika kasusnya di tingkat daerah, seringkali terjadi pembiaran.

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Penegakan Hukum tanpa Tebang Pilih – KPK atau Kejaksaan harus menetapkan tersangka dan segera bawa ke pengadilan.

2. Transparansi Publik – Masyarakat desa berhak mengetahui perkembangan kasus melalui akses informasi (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

3. Pemulihan Kerugian Negara – Jika dana sudah dikorupsi, harus ada restitusi sesuai Pasal 32 UU Tipikor.

Sudah lima bulan terhitung dari terungkapnya berita secara publik, namun masih belum sampai pada tahap penyelesaian. Ini adalah bukti kelambanan dari penegakan hukum. Jika dibiarkan, korupsi dana desa akan semakin sistematis. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat, karena rakyat desa tidak boleh terus menjadi korban.

Jika munculnya asumsi liar dan ketidakpercayaan masyarakat, itu adalah hal yang wajar, karena selama ini dari desa maupun BPKP sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat tentang pendidikan antikorupsi dan pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan.

Oleh karena itu, perlu adanya transparansi juga dari desa terkait dengan perkembangan proses permasalahan yang sedang terjadi, agar masyarakat tidak bertanya-tanya sehingga tidak memunculkan asumsi liar.

PENULIS : Christian Toda Rado, Kader GMNI Samarinda

Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi VIDETIMES.COM

Tags: GMNIGMNI SamarindaKutai TimurMahasiswa
Berita Sebelumnya

Sikap dan Opini BEM Se-Kalimantan Terkait Transmigrasi 2025–2029

Berita Selanjutnya

Asti Mazar: Pemerintah Daerah Diam, APBD 2025 Masih Jalan di Tempat

AdminWeb

AdminWeb

Related Posts

Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?
Opini

Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?

by AdminWeb
11 November 2025
80 Tahun Merdeka, Apakah Pendidikan Kita Ikut Merdeka?
Opini

80 Tahun Merdeka, Apakah Pendidikan Kita Ikut Merdeka?

by AdminWeb
19 Agustus 2025
Ada Apa dengan PPATK dan Wewenang Pemblokiran di Tengah Seretnya Perekonomian Bangsa
Opini

Ada Apa dengan PPATK dan Wewenang Pemblokiran di Tengah Seretnya Perekonomian Bangsa

by AdminWeb
31 Juli 2025
Sikap dan Opini BEM Se-Kalimantan Terkait Transmigrasi 2025–2029
Opini

Sikap dan Opini BEM Se-Kalimantan Terkait Transmigrasi 2025–2029

by AdminWeb
11 Juli 2025
Menjawab Panggilan Kartini di Zaman Yang Tak Lagi Sama
Opini

Menjawab Panggilan Kartini di Zaman Yang Tak Lagi Sama

by AdminWeb
21 April 2025
Berita Selanjutnya
Asti Mazar: Pemerintah Daerah Diam, APBD 2025 Masih Jalan di Tempat

Asti Mazar: Pemerintah Daerah Diam, APBD 2025 Masih Jalan di Tempat

Terbaru

Sekolah Unggulan Berbasis Internasional di Loa Bakung Diharap Jadi Contoh, DPRD Soroti Transparansi Seleksi

Sekolah Unggulan Berbasis Internasional di Loa Bakung Diharap Jadi Contoh, DPRD Soroti Transparansi Seleksi

9 April 2025
Sambut Idul Adha, HIPMI Kaltim Sembelih Satu Ekor Sapi Kurban Untuk Dibagikan Kepada Jurnalis

Sambut Idul Adha, HIPMI Kaltim Sembelih Satu Ekor Sapi Kurban Untuk Dibagikan Kepada Jurnalis

19 Juni 2024
Dia Elisabat, Derita dan Cinta

Dia Elisabat, Derita dan Cinta

11 Januari 2025

Tags

Bupati Kukar Demokrasi Dispora Kukar DPRD Kutai Timur DPRD Samarinda Edi Damansyah Explore Bali Gerakan Etam Mengaji Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI GMNI Samarinda IKN Jurnalis Kaltim Kampus Kesehatan KNPI Kukar Kukar Idaman Kutai Kartanegara Kutai Timur Kutim Mahasiswa Market Stories Pandemic PDI Perjuangan Pemkab Kukar Pemuda Pemuda Kukar Pertamina Pilkada Ramadan Samarinda Sekda Kukar Silaturahmi Stay Home Tambang Tenggarong Tenggarong Seberang Terhangat United Stated Unmul Vaccine Work From Home Wuhan
Vide Times

Videtimes.com dipayungi PT VIDE DIGITAL NUSANTARA. Kumpulan berita terkini dan terupdate dengan slogan "TAMAN INFORMASI"

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • Luruskan Mekanisme BKKD, Bupati Kutim: Dana di Desa, Program Milik RT
  • Bupati Kutim Jamin Program Pekerja Rentan dan Motor RT Tetap Prioritas
  • Perkuat Pondasi Peradaban, DPK Kutim Targetkan Budaya Arsip Tembus hingga Desa dan Keluarga

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?