Tenggarong – Demi memastikan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kukar resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (19/3).
Selain KPU dan Bawaslu, penandatanganan juga melibatkan stakeholder keamanan, yaitu Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pemkab Kukar Tandatangani NPHD sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan PSU. “Kami memastikan bahwa pembiayaan PSU telah dirancang dengan efisien dan sesuai dengan peraturan. Ini adalah langkah penting agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa dana hibah untuk PSU yang disepakati mencapai Rp62,432 miliar dari total usulan Rp82,848 miliar. “Terdapat penghematan sebesar Rp20,416 miliar yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana ini akan segera dicairkan dalam waktu dekat,” jelas Rinda.
Edi Damansyah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan digelar pada 19 April 2025. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak demi masa depan Kukar yang lebih baik,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Kukar Tandatangani NPHD sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar, transparan, dan sesuai peraturan.









