Vide Times, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda berlangsung lancar dan menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Samarinda.
Meski demikian, dinamika politik mewarnai jalannya pengambilan keputusan karena tidak seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Empat fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, serta PPP–Gelora, menyatakan penolakan.
Sementara empat fraksi lainnya menyatakan setuju. Karena tidak tercapai mufakat, pimpinan DPRD menempuh mekanisme voting fraksi.
Hasil voting mencatat 18 suara menolak dan 27 suara menyetujui. Dengan demikian, seluruh Raperda tetap dinyatakan sah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Demokrat, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa sikap penundaan yang disampaikan fraksinya didasari pertimbangan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi.
“Kami prihatin dengan adanya poin dalam Raperda yang mengatur kenaikan tunjangan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda. Itu yang kami tolak,” ujar Viktor, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Fraksi Demokrat menegaskan tetap mendukung pembagian dividen Perumda kepada daerah sebesar 30 persen.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum mendesak mengingat hingga saat ini belum ada realisasi dividen dari Perumda Varia Niaga.
“Penundaan ini menunggu stabilitas keuangan Pemkot Samarinda tercapai dan target kinerja Perumda terpenuhi. Tidak ada yang perlu dikejar terburu-buru,” tegasnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong penguatan pengawasan terhadap Perumda Varia Niaga serta meminta manajemen perusahaan lebih inovatif dan tidak terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah.
“Kami berharap Perumda bisa membuktikan kinerjanya, memperoleh keuntungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi Kota Samarinda dan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Selain Perda terkait Perumda, DPRD Samarinda juga menyoroti Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, khususnya beban kerja rukun tetangga (RT) yang dinilai overload.
DPRD meminta Pemkot mengevaluasi RT yang jumlah warganya melebihi ketentuan ideal, yakni 250 kepala keluarga.
DPRD turut mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda di Kelurahan Sempaja Timur yang telah melakukan pemekaran dan penataan RT.
Salah satunya dengan memindahkan RT 12 ke Perumahan Bumi Sempaja yang sebelumnya memiliki lebih dari 600 KK dan kini telah berada pada jumlah ideal.
Sementara itu, terkait kinerja keuangan Perumda Varia Niaga, DPRD mengaku hingga kini belum menerima laporan neraca keuangan yang pasti.
Kondisi tersebut membuat penilaian kinerja Perumda, khususnya oleh Komisi II DPRD, belum dapat dilakukan secara optimal.









