
VIDETIMES – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait ketentuan komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah dengan skema 80:20, baru mulai berjalan efektif setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) pada Juni 2024.
Menurutnya, Perbup tersebut menjadi payung pelaksanaan yang mengatur secara teknis penerapan Perda 80:20 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Sebelum Perbup disahkan, pemerintah daerah belum dapat melakukan langkah pengawasan maupun penegakan aturan secara maksimal.
“Perda itu kita buat tahun 2022, tapi Perbup-nya baru terbit di bulan Juni 2024. Jadi baru bisa dijalankan setelah itu,” jelas Ardiansyah saat ditemui usai rapat bersama PT. PAMA di Ruang Arau Lantai 2 Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).
Bupati menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan industri, mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
“Kita ingin Perda ini betul-betul menjadi instrumen bagi masyarakat Kutim untuk mendapatkan kesempatan kerja yang adil,” lanjutnya.
Ardiansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Kutim akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi lintas sektor agar Perda dan Perbup tersebut bisa diterapkan secara konsisten. Ia berharap perusahaan tidak hanya memenuhi aturan secara administratif, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
Dengan efektifnya Perbup sejak pertengahan 2024, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, guna memastikan komitmen mereka terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal benar-benar terlaksana.(K/AdvKominfo)









