SAMARINDA, VIDETIMES.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Budianto Bulang, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) bertajuk “Hak dan Kewajiban Pasar serta Dunia Usaha”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, pada Minggu malam (21/12/2025).
Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, pelaku usaha lokal, serta tokoh masyarakat. Kegiatan PDD tersebut menghadirkan Muhammad Hasbi Moa sebagai narasumber utama.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas posisi strategis pelaku usaha dalam sistem demokrasi ekonomi, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan pariwisata Kabupaten Berau.
Dalam pemaparannya, Budianto Bulang menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai fondasi utama keberlangsungan usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun skala besar.
“Pelaku usaha tidak hanya berbicara soal mencari keuntungan, tetapi juga harus memahami hak-haknya yang dilindungi negara serta kewajibannya terhadap konsumen, lingkungan, dan aturan hukum,” ujar Budianto.
Ia menjelaskan bahwa hak pelaku usaha meliputi perlindungan hukum, kepastian berusaha, serta akses terhadap pembinaan dan permodalan. Sementara kewajiban pelaku usaha mencakup kepatuhan terhadap perizinan, pajak dan retribusi, menjaga kualitas produk, serta menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pelaku usaha lokal di Biduk-Biduk dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Muhammad Hasbi Moa menegaskan bahwa pasar dan dunia usaha merupakan bagian integral dari praktik demokrasi ekonomi di Indonesia.
Ia menyebut pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi sosial dan ekonomi yang harus dijaga keadilannya.
“Pasar bukan hanya soal transaksi, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan etika usaha,” jelas Hasbi.
Ia menambahkan bahwa hak pelaku pasar meliputi perlakuan yang adil, akses informasi yang transparan, serta perlindungan dari praktik usaha tidak sehat. Adapun kewajibannya adalah menjaga persaingan usaha yang sehat, menghindari praktik monopoli, dan menghormati hak konsumen.
Hasbi juga menekankan pentingnya etika berusaha di kawasan wisata seperti Biduk-Biduk agar pertumbuhan ekonomi lokal dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
Di akhir kegiatan, Budianto Bulang berharap kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap peran strategis mereka dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Jika pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya, maka ekonomi daerah akan tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.









