SAMARINDA, VIDETIMES.com – Aliansi Mahasiswa Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Balikpapan pada 21 Januari 2025. Mereka menyoroti kebijakan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, terjadi penangkapan terhadap sejumlah demonstran oleh aparat keamanan. Menanggapi hal ini, BEM KM Universitas Mulawarman (UNMUL) dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BEM KM UNMUL menilai bahwa tindakan represif aparat terhadap demonstran adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan politik di Indonesia.
“Otoritas tidak boleh bertindak sewenang-wenang! Jika hari ini ada penangkapan tanpa dasar yang jelas, maka ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Presiden BEM KM UNMUL, Maulana.
Aliansi mahasiswa pun mendesak agar enam demonstran yang masih ditahan di Polresta Balikpapan segera dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut Kapolresta Balikpapan bertanggung jawab atas insiden ini dan segera mengambil langkah untuk mengembalikan hak para demonstran.
Jika dalam waktu dekat tuntutan ini tidak dipenuhi, mahasiswa se-Kalimantan Timur berencana menggelar aksi solidaritas besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat.
Mahasiswa menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang tidak boleh dikekang. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kawan-kawan mereka yang ditahan. (Irf)