SAMARINDA, VIDETIMES.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil memusnahkan 981 unit barang elektronik ilegal, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet. Di antara barang yang dimusnahkan, terdapat 120 produk Apple, termasuk 14 unit iPhone 16 yang diselundupkan dari Singapura.
“Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit handphone merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan bagian dari jasa titip (jastip),” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Selain barang elektronik, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lain, seperti keris dan minuman keras (miras), serta mematahkan ribuan batang rokok ilegal. Total nilai barang yang disita mencapai Rp 2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 870 juta.
Namun, permasalahan ini tidak hanya terkait barang ilegal. Kritik juga ditujukan kepada Apple, yang dinilai hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Apple memilih Vietnam sebagai pusat pabriknya di Asia Tenggara, sementara Singapura dijadikan pusat distribusi.
Uniknya, Singapura dengan populasi sekitar 5,8 juta jiwa mampu menjual lebih banyak iPhone dibandingkan jumlah penduduknya.
Diduga, banyak konsumen Indonesia membeli iPhone dari Singapura melalui jasa titip atau saat berlibur, yang kemudian menjadi barang selundupan saat dibawa kembali ke Indonesia.
Langkah tegas Bea Cukai ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas pasar dalam negeri dan mencegah kerugian negara akibat peredaran barang ilegal. (Irf)