SAMARINDA, VIDETIMES.com – Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye, terutama yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum, seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera, dan sejenisnya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.
“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” ujar Hari Dermanto melalui pesan WhatsApp kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim, Sabtu (10/2/2024) sore.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kaltim, calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang,” bunyi imbauan tersebut.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024, merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (*)