
VIDETIMES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan seluruh belanja yang bersumber dari dana RT masuk dalam kategori belanja modal, bukan barang habis pakai. Kebijakan ini diambil untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan di tingkat penerima manfaat.
Basuni menjelaskan, selama proses penyusunan pedoman teknis, pihaknya menilai bahwa beberapa jenis pengadaan sering disalahartikan sebagai barang habis pakai, padahal seharusnya diklasifikasikan sebagai barang modal.
“Yang terpenting jangan sampai barang itu dikategorikan sebagai barang habis pakai. Kalau dia memenuhi karakteristik belanja modal, maka harus dicatat sebagai aset desa,” ujarnya,Kamis (27/11/2025).
Kekhawatiran utama pemerintah, lanjutnya, adalah apabila barang yang diserahkan langsung kepada pihak ketiga seperti ketua RT berpotensi dijual atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, aset hasil pengadaan dari dana RT wajib tercatat dalam daftar aset desa agar memiliki kejelasan pemanfaatan dan pengawasan.
“Kalau tidak dicatat sebagai aset desa, kita khawatir nanti bantuan itu beralih fungsi atau bahkan dijual,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan wajib mengikuti mekanisme APBD, sehingga setiap barang yang dibeli harus memenuhi standar, termasuk kelayakan teknis, kebutuhan masyarakat, serta prinsip auditabilitas. Pengaturan yang lebih rinci, kata Basuni, akan dimasukkan dalam regulasi pendukung agar tidak terjadi interpretasi berbeda di tingkat pelaksana.
Dengan masuknya aset tersebut ke inventaris desa, pemerintah berharap pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur. Desa memiliki kewajiban memantau penggunaan barang tersebut, sementara RT bertindak sebagai pengguna yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pencatatan aset ini juga untuk memastikan pemanfaatan barang benar-benar untuk mendukung program pemerintah, bukan kebutuhan pribadi,” tegas Basuni. (K/AdvKominfo)









