SAMARINDA, VIDETIMES.com – Belum genap satu bulan beroperasi, Samarinda Theme Park yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Penutupan ini dilakukan karena destinasi wisata tersebut diketahui belum mengantongi izin secara lengkap.
Selain persoalan perizinan, kondisi parkir yang tidak memadai turut menjadi sorotan. Saat pembukaan, kemacetan panjang terjadi di kawasan sekitar akibat banyaknya pengunjung yang memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyayangkan tindakan penutupan mendadak yang dilakukan oleh pihak terkait. Menurutnya, penindakan seperti itu seharusnya diawali dengan pendekatan persuasif.
“Satpol PP tidak bisa langsung menutup tanpa pemberitahuan atau tahapan terlebih dahulu. Harusnya ada proses persuasif yang dilakukan,” ujar Anhar saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai IV Gedung DPRD Samarinda, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa tempat wisata tersebut sejatinya masih dalam tahap uji coba. Namun, transaksi tiket yang telah dilakukan mengindikasikan bahwa aktivitas operasional sudah berjalan, meski izin belum sepenuhnya lengkap.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai bahwa Pemkot seharusnya memberikan pendampingan sejak awal pembangunan. Menurutnya, pengawasan yang baru dilakukan setelah proyek selesai justru menimbulkan kesan kurang profesional.
“Kenapa tidak dari awal dikawal? Kalau seperti ini justru terkesan dibiarkan dulu, baru dipermasalahkan setelah rampung,” tambahnya.
Anhar juga menyinggung peran Satpol PP yang menurutnya tidak semata-mata menjalankan fungsi penertiban, tetapi juga harus memiliki kontribusi dalam menciptakan ruang ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyoroti dampak penutupan tersebut terhadap iklim investasi di Samarinda. Menurutnya, kebijakan semacam ini bisa menimbulkan ketakutan bagi investor, karena dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
“Jangan sampai karena kelalaian pengawasan di awal, justru investor dan para pekerja yang menanggung kerugiannya. Ini sangat tidak adil, apalagi nilai investasinya sudah mencapai puluhan miliar rupiah,” tegasnya.
Sebagai solusi, Anhar menyarankan agar pengawasan dilakukan secara paralel dengan pembangunan proyek, bukan setelahnya. Jika ditemukan pelanggaran sejak awal, menurutnya, Pemkot seharusnya melakukan koreksi atau memberikan batasan tegas agar tidak menimbulkan kerugian besar di kemudian hari. (Adv/DPRD Samarinda)









