SAMARINDA, VIDETIMES.com – Balap liar kembali menjadi masalah di Kota Tepian, kali ini dengan tambahan praktik perjudian yang semakin memperburuk situasi. Aksi ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menjadi ajang taruhan ilegal dengan nominal yang mengejutkan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Simpang Mal Lembuswana, Selasa (11/2/2025). Dari operasi tersebut, aparat kepolisian menyita uang taruhan sebesar Rp38 juta serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. Dua di antaranya, A (26) dan ODS (19), berperan sebagai joki balapan. Sementara itu, BA (28) dan RSB (24) diduga sebagai bandar taruhan, dan WFB (28) berperan sebagai penyedia kendaraan untuk aksi tersebut.
Menurut penyelidikan, aksi ini bermula ketika ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki. Di sisi lain, A diajak oleh rekannya—yang saat ini masih dalam pengejaran—untuk mengikuti balapan di Jalan Letjend Suprapto, Sidodadi, Samarinda Ulu, tepatnya di sekitar Simpang Empat Mal Lembuswana.
Untuk mengorganisir taruhan, BA dan RSB berperan sebagai bandar yang mengumpulkan uang dari para penjudi. BA berhasil mengumpulkan Rp23 juta, sementara RSB mengantongi Rp15 juta, sehingga total taruhan mencapai Rp38 juta.
Dalam persiapan balapan, WFB menyediakan sepeda motor Yamaha Mio Smile untuk ODS, sedangkan A menggunakan Yamaha Mio J miliknya sendiri. Namun, sebelum aksi dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda yang telah mengawasi pergerakan mereka langsung melakukan penggerebekan.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum balapan dimulai. Saat itu juga, kerumunan bubar seketika,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (13/2/2025).
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, lima unit handphone milik tersangka, serta uang taruhan sebesar Rp38 juta. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Elf)