Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, H. Bahcok Riandi, menyoroti hambatan administratif terkait regulasi aset daerah yang menghambat pembangunan posko DAMKAR di beberapa kecamatan.
Ia menyebut dokumen hibah dari kecamatan merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“Ada posko-posko yang belum dapat dibangun karena terkendala regulasi aset. Secara aturan, pembangunan fasilitas daerah harus dilengkapi surat hibah dari kecamatan,” jelasnya.
Menurut Bahcok, hingga kini pihak DAMKAR masih menunggu dokumen hibah dari sejumlah kecamatan, sehingga proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan.
“Pihak DAMKAR menyampaikan bahwa mereka masih menunggu dokumen hibah yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa DPRD sangat mendukung pembangunan posko DAMKAR karena fasilitas tersebut penting untuk mempercepat respons darurat.
Namun, seluruh prosedur administrasi harus terpenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bahcok meminta agar Bappeda, kecamatan, dan OPD teknis bekerja sama mempercepat penyelesaian regulasi aset.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan agar hambatan dapat segera diselesaikan.
“DPRD tentu mendukung pembangunan pos jaga, namun surat hibah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami meminta Bappeda dan kecamatan bersinergi agar proses ini dapat dipercepat,” katanya.
Ia berharap percepatan regulasi dapat membuka jalan bagi pembangunan posko tambahan di seluruh kecamatan. (ADV)









