SAMARINDA, VIDETIMES.com – Penumpukan agenda legislasi di DPRD Kota Samarinda menjadi tantangan serius dalam mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berdampak.
Sejumlah raperda harus bergantian masuk pembahasan karena keterbatasan anggaran dan kapasitas kerja alat kelengkapan dewan, termasuk raperda tentang ekonomi kreatif yang baru diproyeksikan rampung pada 2026.
Anggota DPRD Samarinda, Rohim, mengungkapkan bahwa DPRD periode 2025-2029 masih menanggung beban pembahasan raperda dari periode sebelumnya, sehingga penetapan regulasi baru tidak bisa dilakukan secara instan.
“Raperda itu tidak berdiri sendiri. Semua harus antre, sementara kemampuan anggaran dan waktu pembahasan juga terbatas,” ujar Rohim, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, setiap raperda harus melalui rangkaian tahapan panjang, mulai dari pembentukan panitia khusus, pembahasan lintas sektor, hingga uji publik. Kondisi ini membuat percepatan penetapan regulasi kerap berbenturan dengan realitas administratif.
“Untuk raperda ekonomi kreatif, naskah akademik dan unsur politiknya sudah masuk. Tapi tetap harus mengikuti mekanisme yang ada,” katanya.
Disisi lain, DPRD juga menyoroti risiko regulasi yang hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Rohim menegaskan, kegagalan banyak perda selama ini terletak pada lemahnya tindak lanjut setelah pengesahan.
“Kami tidak ingin perda hanya selesai dibahas lalu disimpan di lemari,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, kata dia, DPRD telah melibatkan langsung pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor dalam proses pembahasan.
Masukan yang disampaikan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari akses pemasaran, perlindungan usaha, hingga kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut Rohim, substansi raperda diarahkan pada tiga isu utama, yakni kejelasan peran pemerintah daerah, percepatan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif, serta pemberian insentif dan perlindungan usaha bagi pelaku.
“Kalau tiga hal ini tidak dijalankan, perda sebaik apa pun tidak akan terasa manfaatnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap Raperda ekonomi kreatif tidak hanya menambah daftar produk legislasi, tetapi mampu menjadi instrumen nyata.
Dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan membuka ruang pertumbuhan usaha berbasis kreativitas di daerah.
Teks foto : Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim.









