SAMARINDA, VIDETIMES.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat yang memiliki sengketa hukum.
Hal ini disampaikannya, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di Jalan Kampung Puncak, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (19/05/24).
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Sintong Sihite, dan Andi Misran, dengan Ronal Stephen L, bertindak sebagai moderator.
Dirinya mengatakan membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat Kaltim, terkhususnya masyarakat Kota Samarinda yang membutuhkan bantuan hukum untuk datang ke kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.
“Kita buka selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum, dan DPD PDI Perjuangan Kaltim siap untuk membantu,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dalam mendapatkan bantuan hukum dan tata cara mengaksesnya sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
“Pentingnya peran negara dalam memberikan fasilitas hukum kepada masyarakat. Sebab, Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat berhak untuk memperoleh fasilitas negara yang layak.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, tetapi juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum, serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Ananda Emira Moeis dan PDI Perjuangan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang hadir, menunjukkan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan informasi dan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan tercipta keadilan sosial yang lebih merata di Kalimantan Timur. (mrd)