SAMARINDA, VIDETIMES.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) yang dilakukan oleh elit pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Aktivis AMPL-KT menemukan indikasi bahwa PDLN tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal ini, AMPL-KT berencana turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
Agus Setiawan, Ketua AMPL-KT, mengungkapkan bahwa temuan dari AMPL-KT terkait berbagai permasalahan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada TA 2022 dan 2023 berpotensi merugikan keuangan daerah dan diduga melibatkan perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti adalah hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke media ini.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan adanya enam pelaksana perjalanan dinas yang tidak melampirkan dokumen administrasi, seperti surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit. Rincian pelaksana PDLN tersebut meliputi, Sekretaris Daerah (1 PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 PDLN pada 2022 dan 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 PDLN pada 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 PDLN 2023)
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. Juga, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas harus disertai dokumen administrasi yang lengkap.
Selain itu, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, juga menyatakan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus meliputi surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas, exit permit, dan visa untuk negara tertentu.
“AMPL-KT mendesak pihak terkait untuk transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj Gubernur untuk memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa prosedur yang diatur dalam undang-undang,” pungkas Agus. (*)