
Kutai Timur — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menilai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus benar-benar menjawab persoalan status kawasan yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Ia menyebut banyak jalur strategis tidak dapat dimanfaatkan karena legalitas tata ruang belum diperbarui. Pandi menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan akses infrastruktur yang seharusnya dapat digunakan.
“Ada jalur yang jauh lebih dekat, tetapi tidak bisa dipakai karena status kawasannya belum disesuaikan,” ujarnya.
Ia menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Menurutnya, pembaruan status kawasan sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru. Infrastruktur yang sesuai tata ruang akan mempercepat mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Infrastruktur adalah pintu masuk pengembangan ekonomi. Kalau jalannya tidak legal, pembangunan akan terus terhambat,” tegasnya.
Pandi berharap revisi RTRW kali ini benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tertentu untuk aktivitas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa legalitas kawasan harus disesuaikan dengan kondisi riil.
“Wilayah yang sudah lama digunakan masyarakat seharusnya mendapat legalitas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tata ruang yang diambil saat ini akan menentukan arah pembangunan Kutai Timur dalam jangka panjang, baik lima maupun dua puluh tahun ke depan.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar memandang RTRW sebagai dokumen strategis, bukan sekadar formalitas. (ADV)









