
Kutai Timur — Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan ketidaksesuaian signifikan antara data perkebunan rakyat dalam draf RTRW dan data resmi yang tercatat melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Ia menyebut bahwa lebih dari 13 ribu hektare lahan perkebunan rakyat tidak tercantum dalam dokumen RTRW karena belum dilengkapi titik koordinat oleh Dinas Perkebunan.
Faizal menjelaskan bahwa draf RTRW hanya mencatat sekitar 242 hektare, padahal STDB mencatat luas ribuan hektare.
“Data STDB menunjukkan luas area yang tercatat lebih dari 13 ribu hektare,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang sudah memiliki STDB harusnya otomatis diakui sebagai perkebunan rakyat yang sah secara hukum dan tidak berada dalam kawasan hutan.
Ketidaksinkronan tersebut dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari, terutama saat petani mengurus izin atau melakukan investasi.
“Jika STDB sudah terbit, berarti keberadaan lahannya sudah sah dan tidak berada di kawasan hutan,” tegasnya.
Faizal menyatakan bahwa pembaruan data sangat penting untuk melindungi petani dari potensi kriminalisasi.
Ia meminta Dinas Perkebunan segera memperbarui data dan menyerahkannya kepada Pansus.
“Kami meminta seluruh data final segera dimasukkan agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Pansus berencana menyesuaikan zonasi perkebunan setelah data diperbaiki agar sesuai kondisi lapangan.
Ia menegaskan bahwa RTRW harus mencerminkan keberadaan perkebunan rakyat secara faktual. Terutama masyarakat Kutai Timur yang memang sedang menuju Perkebunan Berkelanjutan. (ADV)









